Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga dapat meringankan masyarakat, dikarenakan di samping diberi keringanan subsidi, demikian juga diterapkan bantuan kredit uang studi, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/dana calon mahasiswa.
Pada Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (khususnya orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai kekuatan dana / finansial terbatas.
Dalam menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 45 pd Pasal 31 tsb PTS tersebut menyelenggarakan Kuliah Lanjutan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, S-1 (Sarjana) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan dana / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana / S-2 pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
Uang kuliah Kuliah Lanjutan (P2K/PKK, Perkuliahan Karyawan) ini bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan calon mahasiswa.
Pada prinsipnya Institusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait milik masyarakat yang terus menerus menekankan pentingnya kualitas pendidikannya.
Hal tsb merupakan bentuk KOMITMEN SOSIAL Institusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai institusi (pts) terpandang & diakreditasi yang terus menerus menekankan pentingnya kualitas pendidikannya. Dgn demikian, uang studi di Perguruan Tinggi Swasta terkait dapat dikredit berdasarkan kekuatan finansial/dana calon mahasiswa
PTS
Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater)
Kualitas kurikulumnya didesain sedemikian rupa selain berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Lanjutan (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Kuliah Lanjutan (Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Selama ini mhs yang belum berkarier, akan memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun alumnus/lulusannya, khususnya rekan yang telah kerja (sbg pekerja, pedagang, pegawai negeri sipil, enterprenir, pengatur firma, dan sebagainya).
Sedangkan mhs yang telah kerja, terus menerus dapat mempertinggi karir dan penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan peninggian karir dan peninggian penghasilan dari rekannya.
Para mhs ini terus menerus menyatukan diri serta saling memberi bantuan memutuskan pemecahan kegalauan masing2 . Baik kegalauan dalam karier, akademik, dana / finansial, maupun permasalahan lainnya. Juga dgn alumnus/lulusannya, memiliki ikatan yang kuat untuk saling memberi bantuan sesama alumnus/lulusannya.
Pilihan Pintar
Bagi masyarakat yang belum kerja serta relatif kesulitan dalam memperoleh pekerjaan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kuliah Lanjutan (Blended) ini merupakan pilihan bijak untuk mendapatkan karier. Yaitu mempertinggi pengalaman melalui mereka (rekannya) yang telah berkarier, serta akhirnya memperoleh karir dari rekan-rekannya maupun dari alumnus/lulusan atau pihak lainnya. dan meningkatkan pendidikan tinggi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau S-2 (Pascasarjana)) di UM Palangkaraya.
Bagi masyarakat yang telah kerja serta relatif kesulitan di dlm meningkatkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K (Hybrid) / Kuliah Lanjutan (Blended) ini merupakan pilihan bijak untuk mempertinggi diri. Yaitu meningkatkan pendidikan tinggi formalnya dan mempertinggi pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Terbaik serta paling dipercaya di dalam penyelenggaraan Kuliah Lanjutan (Blended), karena telah menerapkan dua ketentuan / persyaratan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya berdasarkan seluruh kebutuhan dunia karier.
Penyelenggaraannya telah sesuai dengan asas akademik (telah sesuai dengan seluruh regulasi undang2).
Dosen terampil (pakar) dalam kelompok ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua prodinya.
Bila mhs memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tugas kerja ke luar kota/negeri, dan sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tersebut dibolehkan tidak mengikuti kuliah untuk beberapa pertemuan.
Mhs dgn kesibukan aktifitas bekerja tetap bisa tepat pada waktunya dalam menyelesaikan pendidikan tingginya, dikarenakan kurikulum dan proses belajar-mengajarnya dirancang sedemikian rupa berdasar Sistem Kredit Semester yang diselenggarakan secara piawai (terampil) serta layak bagi mereka yang telah kerja (karyawan / pegawai. . . . . ➡ tampilkan lengkap